Filosofi hidup : Keharmonisan rumah tangga : Al - fiyah bait 25-26

Ini lah ilmu nahwu, Barang siapa menguasai satu fan (bidang) ilmu, maka akan dapat memahami ilmu lainya, dan ilmu nahwu ini banyak sekali penafsiran di dalamnya bahkan kita dapat mengambil pelajaran di dalam ilmu nahwu.

Walaupun sebenarnya tergantung dari diri kita bagaimana kita memahaminya, tapi menerut saya orang yang terbaik adalah orang yang mampu mengambil pelajaran atas perkara apapun untuk kebaikan pribadi kita masing.

Salah satunya pelajaran yang sapat kita ambil dari kitab alfiyah bait 25 dan 26 ini adalah mengenai kehidupan berumah tangga.

فَارْفَعْ بِضَمَ وَانْصِبَنْ فَتْحَاً وَجُرْ ¤ كَسْــــــرَاً كَــذِكْرُ اللَّهِ عَبْــدَهُ يَسُـرْ

Rofa’kanlah olehmu dengan tanda Dhommah, Nashabkanlah! Dengan tanda Fathah, Jarrkanlah! Dengan tanda Kasrah. Seperti lafadz Dzikrullahi ‘Abdahu Yasur.

وَاجْزِمْ بِتَسْكِيْنٍ وَغَيْرُ مَا ذُكِرْ ¤ يَنُــوْبُ نَحْوُ جَا أَخْــو بَنِي نَمِــرْ

Dan Jazmkanlah! Dengan tanda Sukun. Selain tanda-tanda yang telah disebut, merupakan penggantinya. Seperti lafadz: Jaa Akhu Bani Namir
___________________________

Dua bait alfiyah ditas sebenarnya menjelaskan tentang tanda asal i'rob, namun kita dapat mengambil point point penting yang kita tafsiri untuk membagun keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga, point nya yaitu

Suami istri harus kompak
Ini adalah penafsiran dari "Rofa'kan lah dengan dhomah", yang ma'na asli dari dhomah adalah "kumpul", jadi suami istri harus saling kumpul, saling menbagun kekompakan

Saling terbuka
Ini adalah penafsiran dari "Nashobkanlah denga fathah" yang dari segi ma'na bahasanya adalah "Ankat lah keterbukaan", Perinciannya "Nashob" ma'nanya "naik", dan "fathah" ma'nanya "buka" yang penafsiranya bahwa suami istri itu harus saling terbuka, membangun komunikasi yang baik, yang istilah kerennya adalah tidak ada dusta diantara kita

Membuang perkara yang dapat menimbulkan perpecahan
Ini adalah penafsiran dari "Jarkanlah dangan fathah" yang dari segi ma'na bahasanya adalah "Seretlah perpecahan" Perincianya "Jar" Ma'nanya "Seret" dan "Kasroh" ma'nanya "Pecah" yang penafsirannya bahwa suami isrtri harus menjauhi, membuang, menghindari perkara yang dapat menimbulkan perpecahan dengan cara yang di sesuaikan dengan kehidupan kehidupan keluarga tersebut.
Istiqomah
Ini adalah penafsiran dari "Jazmkan lah dengan sukun" yang dari ma'na bahasanya adalah "Diam" Maksudnya dalam kehidupan berumah tangga ini, harus slalu istiqomah, baik dalam hal berdo'a untuk keluarga atau pun dalam menghadapi cobaan
Walahu'alam
Semoga bermanfaat

Share: