Nahwu : Definisi Kalam dan Syarat-syarat kalam


Bab yang paling pertama dalam kitab kitab nahwu biasanya adalah bab kalam, para ulama' meletakan bab kalam diawal kitabnya tentu menyimpan sebuah hikmah, dan salah satut hikmahnya yang pernah saya dengar adalah tentang pentingnya komunikasi.

Kalam itu kalau di bahasa Indonesia kan mungkin artinya ucapan atau perkataan, jadi nanti akan di jelaskan apa itu definisi ucapan atau perkataan dan apa syarat sesuatu itu dapat disebut ucapan atau perkataan.

DEFINISI KALAM MENURUT ULAMA' NAHWU

Berkata syeikh Ibnu Al ajjurum

الكلامُ هُوَ : اللَّفْظُ المُرَكَبُ المفيدُ بالوضْعِ

"Kalam adalah "lafadz (للَّفْظُ) yang tersusun (المُرَكَبُ) yang berfaedah (المفيدُ) dan dengan disengaja (الوضْعِ)

Definisi di atas sekaligus menjadi syarat-syaratnya Kalam.


SYARAT-SYARAT KALAM

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa sesuatu dapat dikategorikan menjadi Kalam menurut ulama’ nahwu, harus memiliki 4 syarat

  1. Harus berupa lafadz
  2. Harus Murokab (Tersusun dari 2 kalimat atau lebih)
  3. Harus Mufid (Berfaedah)
  4. Harus Wadho’ (di ucapkan denga sengaja)
Mengenai lebih detailnya apa itu lafadz, apa itu Murokab, apa itu Mufid, dan apa itu wadho' akan di jelaskan di artikel-artikel selanjutnya



Share: